Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Prosedur Baru, AP II: Penumpang Harus di Bandara 4 Jam Sebelum Terbang

badge-check

					Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL) Perbesar

Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

BERITA.NEWS, Jakarta – Bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan, di mana penumpang harus sudah berada di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (9/5/2020), mengatakan prosedur baru itu dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya.

Ia menyampaikan prosedur baru dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Calon penumpang pesawat diminta sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Muhamad Wasid.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Pemerintah telah mengizinkan kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis