Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Larangan Keras Bupati Adnan Untuk ASN Gowa

badge-check

					Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Perbesar

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

BERITA.NEWS, Gowa – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah larangan dikeluarkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada ASN Pemkab Gowa.

Diantaranya, ASN Pemkab Gowa dilarang untuk menerima parcel, bingkisan lebaran atau yang berhubungan dengan gratifikasi.

Hal ini disampaikan Bupati  Adnan saat ditemui di Kantor Bupati Gowa, Rabu (29/5/2019).

Tidak hanya itu, Bupati Adnan juga melarang menggunakan kendaraan dinas saat lebaran ataupun mudik.

“Meski surat edaran penggunaan mobil dinas tersebut belum diedarkan, tetapi memang ada larangan seperti itu dari pusat,” tutur Bupati Adnan.

Sementara, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni memberi peringatan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni mendatang.

Baca Juga :  Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

Untuk para PNS yang melanggar agar diberikan sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai ASN.

Hal ini tentu sesuai dengan surat edaran hari libur nasional yang ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Dimana, dalam surat edaran yang bernomor 800/376/BKPSDM  menjelaskan, penetapan hari cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan libur nasional ditetapkan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019.

“Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2019 terkait lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, adanya penetapan hari libur nasional ini agar seluruh ASN di Indonesia, terkhusus di Gowa bisa fokus menyambut lebaran mendatang,” tegas Wabup Gowa.

.ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah