BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gas LPG 3 kilogram khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
Tidak hanya itu, upaya ini juga
untuk memproteksi bahwa persedian Gas LPG 3 Kg betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi.
“Kedepan kami berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas,” jelas
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis.
Sehingga Muchlis meminta agar seluruh camat dapat mengambil database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayahnya masing-masing. Kemudian di awasi apakah HET yang ditawarkan diluar dari aturan yang ditetapkan atau tidak.
“Kita pun berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini,” katanya saat dikonfirmasi usai memimpin High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Rabu (18/12/2019).
menyebutkan untuk HET Gas LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam aturan yakni HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran rendah sebesar Rp16.000/LPG sementara HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran tinggi sebesar Rp18.000/LPG.
“Ini harus dipendomani oleh agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindaki. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain,” tegas Muchlis.
- Putri
Comment