BERITA.NEWS, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel musnahkan barang bukti obat terlarang seperti Narkotika jenis Shabu seberat 2 kilogram lebih.
Selain barang bukti sabu tersebut, 999 butir pil ekstasi, New Psychoactive Zat (NPS) 17 gram dan 11,1 Kg ganja turut dihancurkan dalam pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal 22, Kota Makassar, Selasa (17/12) siang.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Idris Kadir mengatakan, sebagian barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama periode 2019 lalu.
“Seluruh barang membuktikan narkoba ini aman di 38 tersangka ini ditaksir bernilai di atas Rp 3 miliar,” kata Idris.
Idris menjelaskan, pengungkapan 999 butir ekstasi berwarna biru dengan merek Bom yang dimusnahkan hasil penangkapan tersangka berinisial MK, di Jalan Poros Makassar-Maros, Oktober 2019.
Sebulan sebelumnya, tim BNNP Sulsel bekerja sama dengan Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin mengamankan 497 butir ekstasi merek Lego dari tersangka AD, yang menyelundupkan pil haram dari Kota Pekanbaru, Riau.
Selain barang bukti narkoba, penyidik BNNP Sulsel juga menyita dari tersangka AG, melaporkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba, senilai Rp 1 miliar, yang terdiri dari kapal kayu, sebidang tanah di Kabupaten Barru, uang gadai sawah Rp 50 juta, dan 1 unit sepeda motor.
“Kasus TPPU tersangka AG, berasal dari hasil penjualan sabu seberat 6 kg, di Nunukan, Kalimantan Utara, Februari lalu,” ungkap Idris.
Comment