Siapa Wong Yong Chian? Pengusaha Keturunan Pemilik THM Public

BERITA.NEWS, Makassar – Keberadaan THM Public di Jl Arief Rate terus menuai sorotan. Selain sering terjadi keributan di tempat tersebut, juga THM itu tak mengantongi izin operasional.

Rupanya, pemilik THM yang buka hingga pukul 04.00 pagi itu seorang pengusaha keturunan, Wong Yong Chian. Pengusaha yang lahir di Makassar 10 April 1988 itu beralamat di Jl Veteran Utara No 231.

Penelusuran BERITA.NEWS, THM Public Oktober 2017 silam sudah membuat pernyataan lewat pemiliknya sendiri, Wong Yong Chian.

Surat pernyataan pemilik THM Public (Dok BERITA.NEWS)



Dalam pernyataan tersebut, Wong Yong Chian, mengakui izinnya hanya izin kafe dan resto. Namun kenyataannya, dalam pemeriksaan oleh DPRD Makassar, Disperindag Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, dan Satpol PP usaha yang dikelolanya beroperasi sebagai usaha bar.

“Saya bersedia melakukan penutupan apabila usaha kami masih beroperasi usaha bidang bar dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pernyataan ini dibuat,” tulis Wong Yong Chian diatas surat pernyataan yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2017 silam.

Saat ini, Pemkot Makassar di bawah pimpinan Iqbal Suhaeb selaku PJ Walikota menegaskan tidak akan mentolerir tindakan hingga penutupan THM Publiq.

Kepada BERITA.NEWS, Iqbal mengaku tidak hanya tinggal diam dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik THM Publiq, dimana berdasarkan fakta, Publiq beroperasi tidak sesuai peruntukan.

Pasalnya, selama ini Pemkot Makassar sama sekali belum mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol (minol) atau Publiq hanya memiliki izin cafe dan resto, sementara fakta di lapangan, bukan hanya menjual alkohol diatas 5 persen, Publiq diketahui juga beroperasi melebihi batas yang sudah ditentukan.

Artinya pemilik usaha Publiq telah melanggar dua pelanggaran sekaligus. “Pasti dalam waktu dekat akan kita tindaki,” kata Iqbal, Senin (9/12/2019)

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perizinan Makassar, A Bhukti Djufrie. Dimana ia mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin (minol) kepada THM Publiq. “Betul, kita sama sekali belum pernah keluarkan izinnya,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Iman Huud menjelaskan terkait penindakan THM Publiq. Pihaknya akan melakukan tindakan serius dan menunggu hasil kajian bersama dengan tim penegak hukum perda (TPHD) yang didalamnya terdapat beberapa instansi, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Disperindag, dan Satpol PP.


Comment