Begini Penjelasan Ibrahim Tompo Diamankannya Pengunjuk Rasa di Mapolrestabes Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

BERITA.NEWS, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo  memberi penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (4/12/) kemarin.

Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Mako Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.

Menurut Ibrahim tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut sesuai prosedur dalam upaya  menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa.

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” kata Ibrahim.

Dia menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut  juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum.

Langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang  mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jadi  aturan  untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jalan Ahmad  Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (6/12/2019).

Kata Ibrahim sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makassar.

“Olehnya itu saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998, “ jelasnya.

  • Abdul Kadir/Hms

Comment