Korban Arisan Fiktif Minta Penyidik Usut Pinjaman Daring

Penasihat hukum, Ardiansyah Arsyad. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

Penasihat hukum, Ardiansyah Arsyad. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Korban penipuan kasus pinjaman daring meminta penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel untuk turut menyelidiki kasus dugaan pinjaman daring yang juga dilakukan oleh kedua tersangka.

Pihak korban, yakni OT, CT dan ST, melalui penasihat hukumnya, Ardiansyah Arsyad mengatakan, dalam praktik arisan daring tersebut, kedua tersangka juga menjalankan praktik pinjaman online yang memungkinkan terjadinya dugaan pencucian uang yang dilakukan keduanya.

“Yang perlu kami pertegas, dalam arisan online ini ada juga pinjaman online. Kami berharap banyak kepada penyidik untuk mengusut lebih jauh karena ada dugaan pencucian uang juga terjadi di dalamnya,” ujarnya, Kamis (5/12/2019).

Ardi, sapaannya, juga berharap agar tim penyidik mengusut orang-orang yang merupakan peminjam dalam praktik pinjaman online tersebut. 

“Jangan cuma si pelaku tapi si peminjam juga harus diusut. Karena peminjam inilah yang dalam praktiknya menggunakan uang yang disetorkan oleh para investor atau pemodal,” jelas Ardi.

“Ini kan prosesnya seperti bank gelap. Mereka menghimpun dana dari masyarakat, lalu disalurkan kepada peminjam dan tidak ada pengawasan dari OJK,” imbuhnya.

Sebelumnya, korban OT (32), CT (32) dan ST (30) mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti arisan yang beroperasi melalui media sosial Facebook pada Juni 2019 lalu.

  • Ratih Sardianti Rosi

Comment