Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Perkimtan Gowa Tak Terbitkan Izin Perumahan yang Tidak Miliki TPA Sementara

badge-check

					Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin Perbesar

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin

BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa untuk tidak menerbitkan izin bagi perumahan yang tidak memiliki tempat pembuangan Akhir (TPA) sementara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Adnan saat menghadiri syukuran dan silaturahmi Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Surajuddin di halaman Kantor Perkimtan Kabupaten Gowa, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Gowa, beberapa waktu lalu.

“Saya juga berharap kedepan bahwa meskipun semuanya Perda sudah diselesaikan yaitu harus NPWP lokasinya berada di Kabupaten Gowa, saya berharap perumahan-perumahan yang ada di Kabupaten Gowa ini, ini PR-nya Perkimtan ini, semua perumahan – perumahan yang ada di Kabupaten Gowa wajib memiliki tempat pembuangan  sampah sementara, kalau tidak ada jangan dikasih izin,” tutur Adnan.

Dirinya pun menilai bahwa perumahan yang kotor akan menjadi sorotan bagi pemerintah Kabupaten Gowa.

“Karena kalau anda kasih izin tanpa adanya TPS yang disoroti itu bukan mereka, tapi yang disoroti itu kita,” tambah Adnan.

Sementara itu, untuk perumahan yang sudah terlanjur keluar izinnya, Adnan meminta kepada Kepala Dinas Perkimtan agar menyampaikan kepada semua perumahan-perumahan yang ada di Kabupaten Gowa agar menyediakan tempat sampah sementara.

Baca Juga :  Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

“ini PR bagi Perkimtan. Saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas untuk menyampaikan itu agar semuanya menyediakan tempat sampah sementara. Apalagi Perumahan yang baru mau bikin izin atau baru mau di proses izinnya kalau perlu jangan dikeluarkan izinnya kalau tidak ada tempat pembuangan sampah sementaranya,” tegas Adnan.

“Karena dari situlah dikumpulkan semua sampah yang ada di perumahan baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pengangkutan sampah-sampah itu kemudian dibawa ke TPA,” imbuhnya.

Dengan begitu harapannya, dengan adanya kepala dinas yang baru Perkimtan, kedepan semakin baik lagi.

“Kita berharap dengan hadirnya nahkoda baru dan pemimpin di dinas Perkimtan ini. Saya berharap kinarja dar Dinas Perkimtan ini akan jauh lebih biak di masa yang akan datang. Saya juga berharap dengan hadirnya kepala dinas yang baru seluruh jajaran yang ada di perkimtan ini bisa bekerjasama dengan baik. Karena kesuksesan itu bukan terletak siapa pemimpinnya, tapi kesuksesan itu kalau sistemnya berjalan dengan baik dan semuanya bisa bekerja sama dan menjaga kekompakan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu Abdullah Surajuddin dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Bupati Gowa.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang telah diarahkan kepada kami,” ucap Abdullah Sirajuddin. Selasa (7/5/2019).

.ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah