Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Launcing Smart SIM, Kapolres Bulukumba: SIM Lama Tetap bisa Digunakan

badge-check

					Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan memperlihatkan kartu Smart SIM. (BERITA.NEWS/IL). Perbesar

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan memperlihatkan kartu Smart SIM. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Korlantas Polri telah mengeluarkan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain model baru, Smart SIM juga memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan SIM lama. Setelah resmi diluncurkan pada 22 September 2019 pekan lalu yang bertepatan pada Hut Lantas Bhayangkara ke-64.

Kini  wilayah hukum Polres Bulukumba  sudah siap melayani pembuatan SIM model baru atau Smart SIM tepatnya melakukan launching Smart SIM pada Rabu(06/11/2019).

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengatakan Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu SIM, dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu.

“Meski Smart SIM sudah dilaunching, SIM lama tetap bisa digunakan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Kapolres didampingi Kasatlantas Bulukumba saat louncing Smart SIM di Aula Mapolres, Rabu (6/11/2019).

“Kalau SIM lama sudah habis masa berlakunya, masyarakat bisa menggantikannya menjadi Smart SIM. Kalau SIM lama masa berlakunya kan sesuai tanggal dan bulan lahir, kalau Smart SIM ini (masa berlaku) sesuai dengan tanggal registrasi pembuatan SIM itu,” tambahnya.

Sementara Kasatlantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma menjelaskan ada perbedaan Smart Sim ini dengan Sim lama, smart sim ini lebih simple pada kolom identitas pemohon sedangkan Sim lama lebih banyak tuliskan detail data pemohon.

“Perbedaan ada pada data pemohon meliputi Nomor Sim, Nama, Alamat, Tanggal lahir, Tinggi badan, Foto, Tanda Tangan dan Masa berlaku sim serta Sidik Jari. Namun, pada smart sim sendiri judul identitas pemohon hanya di gantikan nomor sementara foto ,sidik jari dan tanda tangan masih di tampilkan pada smart sim ini,” bebernya.

“Smart SIM ini bisa berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik seperti transaksi e-Toll dan pembayaran elektronik di beberapa supermarket, ” tutup I Made Suarma.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah