Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Anda, Kini Bisa Dicicil di Bank Sulselbar

badge-check

					Masyarakat  dapat membayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Sulselbar, mobile banking Bank Sulselbar, Indomaret, dan dengan cara konvensional melalui samsat, kedai samsat, samsat drive thru, samsat lorong, dan masih banyak lagi. (HUMAS BAPENDA SULSEL) Perbesar

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Sulselbar, mobile banking Bank Sulselbar, Indomaret, dan dengan cara konvensional melalui samsat, kedai samsat, samsat drive thru, samsat lorong, dan masih banyak lagi. (HUMAS BAPENDA SULSEL)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Bank Sulselbar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghadirkan produk layanan Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah.

Layanan ini tertuang dalam perjanjian kerja sama nomor: 973/0259/Bapenda dan nomor: 32/PKS-BSSB/ll/2019. Layanan bernama Sipijar ini telah diluncurkan di Makassar awal Februari 2019.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menabung di Bank Sulselbar untuk pembayaran PKB yang akan dilakukan pendebitan setiap bulan dari rekening sumber.

Pada saat PKB jatuh tempo pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh bank. Rekening sumber adalah rekening asal pendebitan yang disetorkan ke rekening tabungan Sipijar.

Layanan ini diluncurkan Bapenda Sulsel untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak daerah karena dapat dicicil melalui tabungan maupun pinjaman tanpa bunga ke Bank Sulselbar.

Hebatnya, nasabah yang mengajukan peminjaman untuk membayat PKB tidak dibebankan bunga saat menggunakan fasilitas pinjaman Sipijar.

Baca Juga :  China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

Kabid PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur, Rabu (25/9/2019), mengatakan, untuk tahap awal Sipijar menyasar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sulselbar. Mereka yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa langsung ke Bank Sulselbar.

Selain melalui layanan Sipijar, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui ATM Bank Sulselbar, melalui mobile banking Bank Sulselbar, melalui Indomaret, dan dengan cara konvensional melalui samsat, kedai samsat, samsat drive thru, samsat lorong, dan masih banyak lagi.

Untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan, selain bisa dibayar dengan cara diangsur melalui Bank Sulselbar, Bapenda Sulsel juga menggandeng Tim Korsupgah KPK untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas dan tunggakan PKB pribadi maupun badan usaha yang nilainya besar.

Pajak kendaraan yang dibayar masyarakat ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, pelayanan kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Ngopi Bareng Warga, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas di Tallo

14 April 2026 - 12:07 WITA

Ditekan Iran di Selat Hormuz, Dua Kapal Perang AS Mundur

14 April 2026 - 07:20 WITA

Trending di News