Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Perburuan Pelaku Pembobol Counter Handphone di Takalar Berakhir di Palu

badge-check

					Tri (28) pelaku Pembobol Counter Handphone di Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

Tri (28) pelaku Pembobol Counter Handphone di Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Perburuan pelaku kasus pembobolan Counter handphone (Cefa Cellular) yang berada di Kelurahan Kalampa, Kecamatan Pattallassang yang lama buron akhirnya di bekuk tim Reskrim Polres Takalar.

Tri Winarso alias Tri (28) diamankan di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere’, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu setelah Sat Reskrim Polres Takalar berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulteng.

“Iya. Dalam operasi Lipu 2019 pelaku pembobol handphone di Kalampa berhasil diamankan pada Sabtu (5/10) kemarin di Palu Sulteng, Pelaku adalah dalang utama yang DPO sejak Februari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres, Selasa (8/10/2019).

Dalam penangkapan Reskrim Polres Takalar berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulteng, alhasil pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

“Satu unit handphone merek Oppo berhasil diamankan dari tangan pelaku. Sebelumnya juga beberapa bulan lalu kami juga sudah mengamankan puluhan barang bukti hp berbagai merek saat gelar Press Conference beserta beberapa pelaku,” sebutnya.

Ketika diinterogasi, dari pengakuannya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Takalar, pembobolan Ruko dan beberapa rumah.

“Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. Aksinya dilakukan di wilayah Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar,” tutup Kasat

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 sampai 9 tahun.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah