Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

badge-check

					Kota Makkah Almukarramah. Islamic Landmarks. Perbesar

Kota Makkah Almukarramah. Islamic Landmarks.

BERITA.NEWS, Jeddah — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan keras terkait pelanggaran aturan selama musim haji.

Siapa pun yang terbukti memfasilitasi pemegang visa kunjungan masuk ke Makkah terancam denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp459 juta.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan Haji, yang hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan visa resmi haji. Pemerintah menilai penggunaan visa non-haji seperti visa turis, bisnis, atau kunjungan pribadi untuk memasuki Makkah selama musim haji sebagai pelanggaran serius.

Sanksi tersebut berlaku sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, atau bertepatan dengan periode 19 April hingga 31 Mei. Tidak hanya denda finansial, otoritas juga dapat menyita kendaraan darat yang digunakan dalam pelanggaran, terutama jika kendaraan tersebut milik pihak yang terlibat atau membantu aktivitas ilegal tersebut.

Kementerian menegaskan bahwa setiap individu atau pihak yang membantu mengantar atau memfasilitasi akses ke kawasan suci tanpa izin resmi akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kelancaran ibadah jutaan jemaah yang datang setiap tahunnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran. Untuk wilayah Madinah, Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911, sementara wilayah lainnya menggunakan nomor 999. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan denda sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp91 juta bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin resmi. Pelanggar tidak hanya dikenai sanksi finansial, tetapi juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kebijakan pengawasan diperketat sejak awal April. Hanya mereka yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah mulai 13 April. Sementara itu, jamaah umrah dari luar negeri diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, pada musim haji terakhir, Arab Saudi menerima sekitar 1,67 juta jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta datang dari luar negeri melalui berbagai jalur, dengan mayoritas tiba melalui transportasi udara.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta kualitas pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya minat umat Muslim dari seluruh dunia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Trending di News