Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Distaru Makassar Sosialisasi Reformasi Perizinan IMB ke PBG

badge-check

					Distaru Makassar Kembali membuka Sosialisasi Transformasi IMB ke PBG (dok) Perbesar

Distaru Makassar Kembali membuka Sosialisasi Transformasi IMB ke PBG (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Hotel Grand Tulip Essential. Kegiatan ini mengusung tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”, sebagai bentuk edukasi lanjutan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di Hotel Grand Tulip Makassar, Rabu (12/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Distaru memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan sistem perizinan terbaru di bidang bangunan gedung, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian penting dari agenda reformasi perizinan nasional untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan mudah diakses.

Penerapan PBG mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta seluruh aturan turunannya, yang menegaskan bahwa setiap proses perizinan bangunan harus semakin akuntabel dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Distaru menegaskan bahwa transformasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengawasan pembangunan berjalan lebih efektif.

Melalui skema PBG, warga yang ingin membangun atau merenovasi bangunan diharapkan memahami pentingnya mengikuti ketentuan tata ruang serta standar keselamatan konstruksi. Sistem ini dirancang untuk meminimalisasi risiko, memastikan ketertiban lingkungan, dan memberikan kepastian legalitas bagi setiap bangunan yang didirikan.

Distaru Makassar menekankan bahwa PBG bukan dibuat untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi memastikan setiap bangunan berdiri dengan aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib bangunan semakin meningkat demi terwujudnya kota yang rapi dan berkelanjutan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah