Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Dalih Bangun Ruko Pribadi, SEMMI NTB Bantah Pernyataan Kabid Pengendalian DLH Terkait Penimbunan Pasir Monggonao

badge-check

					Dalih Bangun Ruko Pribadi, SEMMI NTB Bantah Pernyataan Kabid Pengendalian DLH Terkait Penimbunan Pasir Monggonao Perbesar

BERITA.NEWS, Bima – Pernyataan Kabid pengendalian DLH Kota Bima, Furqan, yang menyebut penimbunan pasir di Kelurahan Monggonao tidak wajib UKL–UPL karena digunakan untuk pembangunan ruko pribadi milik Mulyono Tan, mendapat bantahan tegas dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah NTB.

SEMMI menyebut alasan tersebut keliru secara hukum, tidak sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa penimbunan pasir tersebut tidak wajib UKL–UPL karena untuk membangun ruko pribadi adalah salah dan tidak memiliki dasar hukum. Kewajiban UKL–UPL tidak ditentukan oleh tujuan pribadi atau komersial, tetapi oleh BESARAN VOLUME. Dan itu sudah diatur jelas dalam Lampiran PP No. 22 Tahun 2021,” tegas Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, Rabu (11/11/2025).

Dalam dokumen analisis yang diterbitkan DLH (yang tidak memiliki kop, nomor surat, maupun tanda tangan pejabat) menggunakan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 sebagai dasar pembebasan UKL–UPL.

Baca Juga :  Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

SEMMI menyatakan penggunaan dasar hukum tersebut keliru, karena: Pasal 3 Permen LHK No. 4 Tahun 2021 justru menyebut bahwa penentuan UKL–UPL harus mengacu kepada Lampiran PP No. 22 Tahun 2021, bukan sebaliknya.

Dengan kata lain:Permen LHK 4/2021 tidak dapat digunakan untuk membatalkan kewajiban yang ditetapkan PP 22/2021.

Volume Pasir Menjadi Faktor Penentu

Dalam Lampiran PP No. 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa: Volume Penimbunan Material Konstruksi memiliki Kewajiban > 100 m³ – 1.000 m³ maka Wajib UKL–UPL

Penimbunan pasir di Monggonao diperkirakan ±500 m³.Dengan demikian, kegiatan tersebut wajib UKL–UPL.

“Jadi alasan ‘untuk bangun ruko pribadi’ tidak menghapus kewajiban UKL–UPL. Undang-undang itu objektif, bukan subjektif berdasarkan niat. Yang diuji adalah volume, bukan tujuan,” tegas Rizal.

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Ngopi Bareng Warga, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas di Tallo

14 April 2026 - 12:07 WITA

Ditekan Iran di Selat Hormuz, Dua Kapal Perang AS Mundur

14 April 2026 - 07:20 WITA

Trending di News