BERITA.NEWS, Bima – Pernyataan Kabid pengendalian DLH Kota Bima, Furqan, yang menyebut penimbunan pasir di Kelurahan Monggonao tidak wajib UKL–UPL karena digunakan untuk pembangunan ruko pribadi milik Mulyono Tan, mendapat bantahan tegas dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah NTB.
SEMMI menyebut alasan tersebut keliru secara hukum, tidak sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa penimbunan pasir tersebut tidak wajib UKL–UPL karena untuk membangun ruko pribadi adalah salah dan tidak memiliki dasar hukum. Kewajiban UKL–UPL tidak ditentukan oleh tujuan pribadi atau komersial, tetapi oleh BESARAN VOLUME. Dan itu sudah diatur jelas dalam Lampiran PP No. 22 Tahun 2021,” tegas Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, Rabu (11/11/2025).
Dalam dokumen analisis yang diterbitkan DLH (yang tidak memiliki kop, nomor surat, maupun tanda tangan pejabat) menggunakan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 sebagai dasar pembebasan UKL–UPL.
SEMMI menyatakan penggunaan dasar hukum tersebut keliru, karena: Pasal 3 Permen LHK No. 4 Tahun 2021 justru menyebut bahwa penentuan UKL–UPL harus mengacu kepada Lampiran PP No. 22 Tahun 2021, bukan sebaliknya.
Dengan kata lain:Permen LHK 4/2021 tidak dapat digunakan untuk membatalkan kewajiban yang ditetapkan PP 22/2021.
Volume Pasir Menjadi Faktor Penentu
Dalam Lampiran PP No. 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa: Volume Penimbunan Material Konstruksi memiliki Kewajiban > 100 m³ – 1.000 m³ maka Wajib UKL–UPL
Penimbunan pasir di Monggonao diperkirakan ±500 m³.Dengan demikian, kegiatan tersebut wajib UKL–UPL.
“Jadi alasan ‘untuk bangun ruko pribadi’ tidak menghapus kewajiban UKL–UPL. Undang-undang itu objektif, bukan subjektif berdasarkan niat. Yang diuji adalah volume, bukan tujuan,” tegas Rizal.
![]()




























