BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Sarison Makassar, Minggu (3/8/2025).
Dalam sambutannya, Idris mengatakan peraturan penyelenggaraan aturan Perda ini seyogyanya mempermudah anak untuk mengenyam pendidikan untuk bersekolah.
“Jadi semua anak harus sekolah, hadirnya peraturan perundang-undangan ini untuk memberikan hak kepada anak-anak kita dalam mengeyam pendidikan,” ujarnya.
Legislator Partai Gerindra Ini mengajak masyarakat agar jangan segan-segan untuk menyekolahkan anaknya, meskipun saat ini ada aturan jalur zonasi.
“Jalur zonasi ini memang sangat menyulitkan warga kita, karena keterbatasan sekolah di setiap kecamatan tidak mampu menampung semua peserta didik yang mendaftar,” ungkapnya.
Sebagai narasumber sosialisasi, Abdurrazak menyampaikan program prioritas dari pemerintah kota dalam menjalankan secara efektif Revolusi Pendidikan yang telah dicanangkan.
“Kami mengapresiasi kepada pemerintah kota Makassar karena telah menjalankan pemerataan kualitas pendidikan khususnya pada anak putus sekolah,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa inovasi pendidikan mesti menjadi salah satu fokus dari Dinas Pendidikan agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Sewang menjelaskan pendidikan tidak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Karena ini menjadi tanggungjawab orang tua yang dimulai dari keluarga, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini tentu harus ditopang dengan proses yang bermutu dari tenaga pendidik di sekolah, agar para orang tua tidak terlalu kesulitan,” jelasnya. (*)
Comment