Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

FMS Ungkap Kebocoran Pajak Daerah Sinjai, Rp213,8 Juta Diduga Hilang di Tangan Kolektor

badge-check

					Ketua Forum Mahasiswa Sinjai, Rahim. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua Forum Mahasiswa Sinjai, Rahim. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Forum Mahasiswa Sinjai (FMS) merilis hasil investigasi lapangan terkait kebocoran pajak daerah di Kabupaten Sinjai.

Temuan tersebut menunjukkan adanya pungutan pajak yang telah dibayarkan masyarakat namun tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan nilai kerugian mencapai Rp213,8 juta.

Menurut Ketua FMS, Rahim, praktik paling mencolok terjadi pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari hasil penelusuran, terdapat tujuh desa dan kelurahan yang setoran pajaknya diduga berhenti di tangan kolektor.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi indikasi penggelapan uang negara. Pajak yang sudah dibayar rakyat wajib masuk ke kas resmi, bukan lenyap di jalan,” tegas Rahim.

Berdasarkan data investigasi FMS, desa dengan kebocoran terbesar adalah Era Baru di Kecamatan Tellulimpoe dengan nilai Rp68,37 juta.

Baca Juga :  BRI Sinjai Buka Suara! Dugaan Pembobolan Brankas Rp3 Miliar Terungkap dari Sistem Internal

Disusul Desa Talle sebesar Rp25,93 juta, Desa Samatue Rp25,58 juta, dan Desa Aska Rp19,7 juta.

Selain itu, sejumlah kelurahan di Kecamatan Sinjai Utara, termasuk Balangnipa, juga tercatat mengalami kebocoran.

FMS menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat karena uang yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan justru hilang.

“Ratusan juta rupiah ini setara dengan pembangunan infrastruktur desa, beasiswa pendidikan, atau pelayanan kesehatan. Kalau pemerintah daerah diam, sama saja mengkhianati rakyat,” tambah Rahim.

FMS menegaskan bahwa tindakan menahan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan masyarakat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, FMS mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai dan Polres Sinjai segera membuka penyelidikan resmi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika aparat hukum tidak bergerak, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Rahim.

Temuan investigasi ini menjadi bukti awal bahwa kebocoran pajak di Sinjai bukan hanya isu, melainkan fakta yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

BRI Sinjai Buka Suara! Dugaan Pembobolan Brankas Rp3 Miliar Terungkap dari Sistem Internal

24 April 2026 - 10:22 WITA

bri

HEBOH! Oknum Kepala Unit BRI di Sinjai Diduga Gasak Uang Brankas Rp3 Miliar

24 April 2026 - 09:56 WITA

brankas

Statistik Turun, Kepedulian Naik: Potret Kontras Wajah Kemiskinan di Sinjai

22 April 2026 - 18:34 WITA

kemiskinan

Kuota Berubah Jadi 44 Jemaah, Pemkab Sinjai Pastikan Pelayanan CJH Maksimal

21 April 2026 - 21:49 WITA

calon jamaah haji

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai
Trending di Sinjai