BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/9/2025).
Perpanjangan kontrak diberikan kepada PPPK tahap pertama dan kedua di lingkungan Pemkab Sinjai.
Bupati Ratnawati menegaskan, penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kontribusi para pegawai.
“Perpanjangan kontrak ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga perpanjangan amanah dan kepercayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPPK berperan penting dalam mengisi kekosongan formasi, memperkuat layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bidang teknis.
Karena itu, ia berharap perpanjangan kontrak dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih giat, profesional, dan berdedikasi.
“Tunjukkan bahwa saudara adalah aset berharga bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai,” tegas Ratnawati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak ASN maupun Non-ASN untuk memperkuat sinergitas dalam mewujudkan pembangunan, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan pentingnya menjunjung integritas, kejujuran, serta menjauhi praktik KKN.
Selain itu, ia berpesan agar seluruh pegawai bijak menggunakan media sosial guna menjaga citra positif serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.


Comment