BERITA.NEWS, Bulukumba — Lapas Kelas IIA Bulukumba membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti pihak Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), bersama petugas registrasi dan pengamanan, turut menyaksikan proses pembebasan.
Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas kasus tertentu.
Berbeda dengan grasi dan remisi, amnesti dapat membebaskan langsung tanpa syarat lanjutan.
Dalam Keppres tersebut tercatat tiga narapidana mendapat amnesti.
Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dulu secara murni maupun melalui Cuti Bersyarat (CB).
Dengan begitu, hanya satu WBP di Lapas Bulukumba yang mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.
Pihak Lapas memastikan bahwa WBP tersebut telah melalui pembinaan secara intensif.
Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti berlangsung transparan dan gratis.
“Amnesti adalah hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Akbar.
Ia juga menekankan bahwa proses ini sesuai aturan perundang-undangan.
WBP yang dibebaskan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan jajaran petugas lapas.
“Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya tidak akan mengulangi kesalahan,” ucapnya terharu.
Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya.
Pihak Lapas ingin agar para WBP terus berperilaku baik dan serius dalam menjalani pembinaan.
Comment