Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Bawaslu Bulukumba Waspadai Mahar Politik Jelang Pendaftaran Paslon

badge-check

					Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba. (Dok. Ist) Perbesar

Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mewaspadai mahar politik.

Bawaslu mewaspadai mahar politik itu jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.

Hal ini dilakukan agar partai politik (parpol) atau gabungan partai dan kontestan politik taat dan patuh pada aturan pelaksanaan pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan imbauan ke masing-masing partai politik terkait larangan mahar politik.

“Bawaslu Bulukumba memang belum menerima laporan dugaan mahar politik, pihaknya akan berupaya membangun terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat, termasuk bebas dari praktek mahar politik,” kata Bakri. Senin (5/8/2024).

Ia kembali menegaskan, komitmen pihaknya mengawasi jalannya demokrasi. Bebas dari praktek yang dilarang.

Menurut Bakri, regulasi soal politik uang atau mahar politik jelas pada UU 10 Tahun 2016 pasal 47 ayat (1).

Disebutkan, Partai Politik atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk sanksi diatur pada ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama,” jelas Bakri.

Selain itu, sanksi juga diatur pada Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Ini adalah ketentuan yang harus ditaati dan kami berharap mereka taat pada Undang-undang,” tegasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada
Trending di Pilkada