Aliansi Toleransi & Keberagaman untuk Halteng Desak Kemendagri Copot PJ Bupati

ads

BERITA.NEWS, Yogyakarta – Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halteng Yogyakarta menilai Penjabat sementara Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji gagal memimpin daerah.

Para mahasiswa yang tergabung di aliansi ini menilai PJ Bupati yang diamanahkan negara gagal dan diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam perjalanannya. Semenjak memasuki momentum Pilkada PJ Bupati Halmahera Tengah telah menciptakan praktek pemerintahan yang salah. Dia memanfaatkan posisi jabatannya untuk kepetingan politik.

Padahal sudah jelas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai berikut : Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik.

Demikian penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota

Selai itu pernyataan PJ bupati Halmahera Tengah terkait dangan “Lawan Politik Identitas dan Primordial” telah merusak kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, kepercayaan publik kepada pemerintah sangatlah penting.

Namun, ketika pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga kedamaian dan menyatukan masyarakat malah menjadi sumber perpecahan, hal ini mencoreng integritas institusi dan mengancam stabilitas sosial.

“Pernyataan yang menimbulkan polarisasi dan konflik antar warga merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu daerah. Terpecah belah nya masyarakat dapat menghambat proses pembangunan dan mengganggu kehidupan sehari-hari,” kata Raka selaku koordinator lapangan Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halteng Yogyakarta, Kamis (16/5/2024).

Dia menambahkan dalam kondisi seperti ini, kebutuhan akan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan inklusif sesuai UUD berlaku sangat dibutuhkan di kalangan masyarakat.

Kemudian pemimpin peduli akan keadilan dan kebersamaan sangat dibutuhkan. Bukan pemimpin yang memecahkan belahkan masyarakat di bawah.

“Kami menyerukan agar PJ Bupati Halteng menghentikan segala bentuk penyebaran pernyataan yang memperkeruh suasana dan menyebarkan kebencian,” tegas Bara.

Untuk itu pihaknya mengajak Pj Bupati Halteng untuk bersikap sebagai pengayom masyarakat, memperjuangkan keadilan, dan membangun dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan dengan damai.

Persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah pondasi yang tidak dapat diganggu gugat bagi kemajuan bersama.

Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan semangat kebersamaan dan kesejahteraan bersama.

“Hanya dengan demikian, kita dapat membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan sejahtera bagi semua warga,” terangnya.

Untuk itu kami Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halmahera Tengah Menyatakan Sikap:

1. MENGECAM PERNYATAAN PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH DI MEDIA TERKAIT DENGAN POLITIK IDENTITAS DAN PRIMORDIAL KARENA ITU SENGAJA AKAN MEMECAH BELAH MASYARAKAT.

2. PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH HARUS MINTA MAAF PADA MASYARAKAT FAGOGORU

4. KEMENDAGRI HARUS MENCOPOT PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH

5. PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH STOP MENGGUNAKAN KEKUASAAN DAN APBD UNTUK KEPENTINGAN POLITIK.

6. PJ BUPATI HALTENG GAGAL MENYELESAIKAN PROBLEM SOSIAL, LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN DI HALMAHERA TENGAH.

 

Comment