Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Transaksi Sabu Via Instagram, Dua Pemuda di Bulukumba Diringkus Polisi

badge-check

					Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. (Foto: Ist/ BERITA.NEWS/ Kolase) Perbesar

Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. (Foto: Ist/ BERITA.NEWS/ Kolase)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Dua pemuda asala Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diringkus polisi.

Keduanya inisial R (26) dan AP (25) diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jum’at 19 April 2024.

Penangkapan keduanya dilakukan di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

R dan AP diduga kuat terlibat tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin membenarkan seputar penangkapan kedua pemuda tersebut.

“Ada dua pelaku kami amankan, barang buktinya sabu seberat 47,44 gram,” kata AKP Syamsuddin, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

Polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Saat dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, mereka mengakui kalau barang haram itu diperoleh dari media sosial.

“Mereka melakukan order/ pesan dan transaksi melalui akun media sosial via Instagram,” kata

AKP Syamsuddin menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap pemilik akun Instagram itu.

“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” tutupnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Pungkas AKP Syamsuddin, Kasat Narkoba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Trending di News