Pencarian ADD Triwulan Keempat, BKAD Sinjai Tunggu Hasil Audit BPK

dprd-sinjai

RDP APDESI Sinjai terkait Alokasi Dana Desa. (Foto: Ist)

ads

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj Ratnawati Arif membeberkan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023 yang menjadi utang di tahun 2024 segera terbayarkan.

Demikian diungkapkan Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (25/3/2024).

Ratnawati dengan gamblang membeberkan realisasi ADD tahap keempat tahun 2023 memang mengalami keterlambatan. Pasalnya terlambatnya realisasi APBD waktu itu.

Menurut mantan Kepala Bappeda Sinjai, itu bahwa pihaknya juga telah melaporkan keterlambatan pencairan ADD triwulan keempat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2023 lalu terkait keterlambatan pencairan.

“Karena saat itu realisasi APBD kita tersendat makanya kami berinisiatif untuk melaporkan ke BPK secara tertulis sebagai langkah antisipasi kalau tidak terbayarkan sampai tahun berjalan habis. Dan, itu dilaporkan sebagai utang di 2024,” ujarnya.

Olehnya itu dihadapan para anggota DPRD Sinjai dan peserta RDP, Ratnawati memastikan pencairan ADD triwulan keempat segera dicairkan karena dananya telah siap. Hanya saja kata dia, tetap setelah dilakukan audit oleh BPK.

“Harus melalui tahap audit BPK baru bisa kita bayarkan, meski saat ini uangnya sudah ada dan siap, tapi kami harus mematuhi aturan yang ada. Intinya kalau audit selesai besok, langsung kita bayarkan,” jelasnya.

Penjelasan Ratnawati pada RDP DPRD Sinjai, ini sekaligus menjawab teka-teki soal pencairan ADD tahap keempat yang selama ini dianggap belum jelas oleh sejumlah pihak, padahal sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah telah menegaskan ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.

“Kita sudah pernah sampaikan dihadapan teman-teman kepala desa di setiap kunjungan kerja di kecamatan kalau itu akan dibayarkan tapi tetap harus menunggu karena ada mekanisme yang harus dilalui sebab masuk sebagai utang Pemkab. Terima kasih dan mohon bersabar,” pungkas TR Fahsul Falah yang dikonfirmasi secara terpisah. (Adv)

Comment