Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Ini Alasan Ribuan Warga Sinjai Ajukan Pindah Memilih di TPS

badge-check

					Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zen. (Foto: Ist) Perbesar

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zen. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berakhir pada 15 Januari 2024.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih apabila tak berada di tempat yang sesuai alamat yang tertera di KTP.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zen mengatakan pengajuan pindah memilih TPS ini dibuka sejak tanggal 22 juni 2023 sampai 15 Februari 2024.

Sehingga berakhir pada 15 Februari 2024 kemarin pada pukul 23.59 WITA. Total yang mengurus pindah memilih sebanyak 1.864 pemilih.

“Rinciannya yaitu 826 pemilih yang pindah masuk dan 1.038 orang yang pindah keluar,” ungkap Nikmah Zen, Selasa (16/1/2023).

Nikmah membeberkan, ribuan pemilih yang mengurus pindah TPS karena alasan pekerjaan dan pindah domisili itu yang paling banyak namun ada juga alasan lainnya.

“Untuk sekarang, pemilih yang paling banyak pindah TPS itu di kecamatan Sinjai Utara,” bebernya.

Adapun dari sembilan kategori atau alasan pindah memilih yang dimaksud hingga tanggal 15 Februari 2024 ini diantaranya:

1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar negeri
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah

Sementara, 4 kategori yang bisa pindah memilih sampai tanggal 7 Februari 2024 diantaranya:

1.Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap

3. Tertimpa bencana dan,

4. Menjadi tahanan rutan

Dijelaskan Nikmah, khusus untuk pejabat negara, tetap berdasarkan domisilinya kecuali tiba-tiba pindah tugas sebelum tanggal 7 Februari 2024.

“Yang buat tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar maka bisa diurus untuk pindah memilihnya berdasarkan surat tugasnya,” jelasnya.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik