BERITA.NEWS, Sinjai – Pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berakhir pada 15 Januari 2024.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih apabila tak berada di tempat yang sesuai alamat yang tertera di KTP.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zen mengatakan pengajuan pindah memilih TPS ini dibuka sejak tanggal 22 juni 2023 sampai 15 Februari 2024.
Sehingga berakhir pada 15 Februari 2024 kemarin pada pukul 23.59 WITA. Total yang mengurus pindah memilih sebanyak 1.864 pemilih.
“Rinciannya yaitu 826 pemilih yang pindah masuk dan 1.038 orang yang pindah keluar,” ungkap Nikmah Zen, Selasa (16/1/2023).
Nikmah membeberkan, ribuan pemilih yang mengurus pindah TPS karena alasan pekerjaan dan pindah domisili itu yang paling banyak namun ada juga alasan lainnya.
“Untuk sekarang, pemilih yang paling banyak pindah TPS itu di kecamatan Sinjai Utara,” bebernya.
Adapun dari sembilan kategori atau alasan pindah memilih yang dimaksud hingga tanggal 15 Februari 2024 ini diantaranya:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar negeri
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah
Sementara, 4 kategori yang bisa pindah memilih sampai tanggal 7 Februari 2024 diantaranya:
1.Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana dan,
4. Menjadi tahanan rutan
Dijelaskan Nikmah, khusus untuk pejabat negara, tetap berdasarkan domisilinya kecuali tiba-tiba pindah tugas sebelum tanggal 7 Februari 2024.
“Yang buat tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar maka bisa diurus untuk pindah memilihnya berdasarkan surat tugasnya,” jelasnya.
Penulis: Thatang
Comment