Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

HM Yunus Sebut Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

badge-check

					HM Yunus Sebut Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS- Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8/2023).

Dalam pemaparannya, HM Yunus menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini. Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.

“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Makassar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.

Legislator Hanura Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.

“Misalnya kalau ada keluarga yang punya masalah hukum, kita bisa sebarkanluaskan. Kita harus bahwa di Makassar ini ada perda bantuan hukum,” tambah Yunus.

Baca Juga :  Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

Penyebarluasan itu, lanjut Yunus, perlu dilakukan. Sebab, anggaran yang tidak dikeluarkan tidak sedikit untuk menerbitkan perda itu dengan tujuan mensejahterakan masyakarat.

“Jadi kalau tidak tersosialisasikan dengan baik maka tidak akan banyak yang tahu,” tukas Yunus.

Sementara itu, Ichsan yang merupakan akademisi, mengatakan perda ini secara khusus memiliki tujuan keadilan bagi seluruh masyarakat. Di mata hukum, mereka punya hak yang sama.

“Di mata hukum, semua hak warga masyakarat sama. Oleh itu, pemerintah dan DPRD merumuskan perda yang dimaksud agar bisa masyakarat merasakan persamaan di mata hukum,” jelasnya.

Dan untuk mendapatkan bantuan hukum itu, kata Nazaruddin, masyakarat perlu mengajukan surat permohonan secara tertulis. Di mana ditujukan kepada Wali Kota Makassar.

“Syaratnya sederhana. Tentunya mengajukan permohonan secra tertulis kepada pemberi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

26 April 2026 - 20:36 WITA

muscab-ppp

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih
Trending di Politik