Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

16.232 Hektare Hutan di Gowa akan Beralih Fungsi

badge-check

					Bupati Gowa, Adnan Purchita Ichsan. (Istimewa). Perbesar

Bupati Gowa, Adnan Purchita Ichsan. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Gowa–Sepanjang 151,23 Km kawasan hutan Kabupaten Gowa yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi akan dilakukan tata batas di tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (10/2/2021).

Ia mengungkapkan, penentuan tata batas tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Tinggimoncong, Parigi, Tombolopao, Bontolempangan dan Tompobulu.

“Total kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan di Gowa sepanjang kurang lebih 800 Km atau 16.232 Ha tersebar di sembilan kecamatan, namun khusus tahun 2021 ini Gowa mendapat jatah 151,23 Km di lima kecamatan sisanya akan dilakukan secara bertahap ditahun selanjutnya,” jelasnya.

Hariani membeberkan 16.232 hektar tersebut merupakan perubahan peruntukan dari Kawasan Hutan Konsevasi ke Areal Penggunaan Lain (APL) 1.303 Ha, dari Hutan Lindung ke Areal Penggunaan Lain (APL) 725 Ha, dari Hutan Produksi Terbatas ke Areal Penggunaan Lain (APL) 5.774 Ha, dan Hutan Produksi Tetap ke APL 8.144 Ha.

“Jadi semua itu kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar,” bebernya.

Baca Juga :  Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

Terkait tahapan dalam melakukan tata batas di tahun ini, Hariani menyebut ada tiga tahapan besar sesuai dengan SK 362 tahun 2019 dan ditargetkan akan rampung pada Juli mendatang yaitu tahap pertama pembahasan trayek batas yang dilakukan hari ini yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, kedua pemancangan batas sementara yang akan dilakukan minggu kedua April, dan pengukuran dan pemasangan tata batas.

“Insyaallah jika ini berjalan lancar tata batas yang kita lakukan dotargetkan bisa selesai bulan Juli nanti,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik langkah BPKH dan Dinas Kehutanan Sulsel ini, menurutnya hal tersebut sangat penting untuk menentukan mana yang menjadi hutan lindung dan mana yang bisa dikelola.

“Ini sangat penting dilakukan karena ketika jelas mana yang masuk kawasan hutan, mana yang bisa dikelola maka kita bisa saling menjaga dan mengisi program penanaman di hutan yang gundul,” katanya.

Adnan mengaku, dirinya bersama Forkopimda Gowa akan membackup ful tim yang melakukan tata batas dan ini akan menjadi komitemen bersama demi menjaga hutan lindung di Wilayah Kabupaten Gowa.

“Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang ada,” harap orang nomor satu di Gowa itu.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala BPN Gowa, SKPD terkait lingkup Pemkab Gowa, dan lima camat daerah tata batas.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah