Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

15 Daerah Berguru pada Suku Kajang di Bulukumba

badge-check

					Peserta workshop mengunjungi suku kajang. (BERITA.NEWS/IL). Perbesar

Peserta workshop mengunjungi suku kajang. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi fasilitasi perwakilan dari 15 daerah untuk berguru ke Suku Kajang, kecamatan kajang kabupaten Bulukumba. Rabu (4/12/2019).

Perguruan ke Suku Kajang dilakukan dengan kunjungan lapangan sebagai ajang berbagi implementasi praktek baik yang diterapkan dalam menjaga adat serta tradisi. Peserta bisa melihat langsung kehidupan masyarakat Kajang.

Peserta terdiri dari elemen pemerintah daerah serta tokoh adat dari 15 daerah yang sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah tentang pengakuan komunitas adat.

15 daerah tersebut yaitu: Raja Ampat, Kepulauan Aru, Halmahera Tengah, Majene, Sumba Timur, Sikka, Lombok Timur, Lombok Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Utara, Murung Raya, Lampung Timur, Indragiri Hulu, Kampar, dan Tobasa.

Baca Juga :  Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

Masyarakat Kajang hidup dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) aturan yaitu hukum adat, aturan agama, serta hukum negara. “Hutan adalah sumber kehidupan,” tegas Ammatoa.

 Hukum adat dalam Suku Kajang sangat menghormati alam. Sebagai contoh, yang termasuk pelanggaran berat yaitu masyarakat tidak boleh menebang pohon, tidak boleh menggangu lebah, dan tidak boleh mengambil ikan tanpa ijin. Hukuman atas pelangaran berat yakni denda 12 real (senilai dengan 12 juta) dan denda 12 meter kain kafan.

Adapun, contoh aturan adat yang paling dasar dan berlaku sehari-hari yaitu masyarakat Kajang menggunakan pakaian serba hitam, serta tidak menggunakan alas kaki.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News