BERITA.NEWS, Sinjai — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai diam-diam mulai mempercepat langkah besar yang bakal berdampak langsung ke masyarakat desa.
Empat desa di Kecamatan Tellulimpoe dipastikan akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW), dengan target waktu yang terbilang singkat, hanya tiga bulan.

Keputusan ini mengemuka dalam rapat koordinasi penting yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama sejumlah perangkat daerah, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat tersebut, percepatan tahapan Pilkades PAW menjadi fokus utama. Pemerintah daerah tampak serius memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, menegaskan bahwa ini bukan sekadar rencana biasa.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemilihan kepala desa antar waktu,” ujarnya.
Empat desa yang masuk daftar adalah Desa Pattongko, Desa Lembang Lohe, Desa Samaturue, dan Desa Saotengah, semuanya berada di wilayah Kecamatan Tellulimpoe.
Yang menarik, tahapan awal ditargetkan sudah mulai berjalan pada Mei 2026 ini. Jika semua berjalan lancar, proses pemilihan bisa rampung dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan.
Meski begitu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi terkait masih dalam tahap penguatan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Namun, bukan hanya Pilkades yang jadi sorotan.
Rapat tersebut juga membahas isu lain yang tak kalah penting yaitu, penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.
Fakta mengejutkan terungkap, baru sekitar 19 desa yang memiliki aset terbangun, sementara sekitar 30 desa lainnya masih harus berbenah.
Pemkab Sinjai pun mendorong desa-desa yang belum memiliki lahan agar segera mempersiapkan administrasi, bahkan membuka peluang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan aset.
Namun ada peringatan keras. Yuhadi menekankan agar pemerintah desa tidak gegabah dalam pengadaan lahan.
“Kami minta pemerintah desa bersabar menunggu ketentuan teknis agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah cepat ini, masyarakat kini menanti, apakah target ambisius tiga bulan bisa benar-benar tercapai.
Penulis: Thatang
![]()





























