BERITA.NEWS, Sinjai — Program OPD Bicara kembali menyita perhatian publik. Disiarkan melalui Radio Suara Bersatu 95,5 FM dan Sinjai TV, edisi terbaru program ini menghadirkan pernyataan yang cukup “menohok” dari jajaran pemerintah daerah.
Kali ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Sinjai, Dr. Mansyur, tampil sebagai narasumber dalam siaran Selasa (05/05/2026).

Dipandu oleh host Nurlaelah, dialog tersebut mengangkat tema yang terdengar sederhana, namun menyimpan pesan besar, keterbukaan informasi publik.
Di balik pembahasan tersebut, Dr. Mansyur justru menegaskan sesuatu yang kerap luput dari perhatian masyarakat.
Ia menyebut bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas pemerintah, melainkan hak mutlak masyarakat yang wajib dipenuhi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pengingat keras bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Tak berhenti di situ, Dr. Mansyur juga mengupas peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang selama ini bekerja di balik layar.
Ia membeberkan bahwa PPID memiliki posisi strategis dalam menjamin transparansi pemerintahan.
PPID Utama bertugas mengoordinasikan layanan informasi di tingkat kabupaten, sementara PPID Pelaksana berada di masing-masing OPD.
Sedangkan PPID Desa menjadi ujung tombak keterbukaan informasi hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan.
Namun, di balik struktur tersebut, ia mengingatkan bahwa tanpa sinergi yang kuat, keterbukaan informasi hanya akan menjadi slogan semata.
“Melalui peran aktif PPID, baik di tingkat kabupaten, OPD, maupun desa, kita ingin memastikan informasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan,” ungkapnya.
Di akhir dialog, Dr. Mansyur menekankan bahwa kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama agar pelayanan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sinergi antara seluruh PPID sangat diperlukan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kuncinya.
Program ini pun menjadi semacam “alarm” bagi masyarakat Sinjai bahwa hak atas informasi bukan sesuatu yang bisa diabaikan, dan pemerintah dituntut untuk benar-benar terbuka, bukan sekadar terlihat terbuka.
Penulis: Thatang
![]()





























