BERITA.NEWS, Bulukumba – Kabar gembira buat pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Program super diskon pajak kendaraan resmi diperpanjang hingga 30 November 2025 mendatang. Jadi, masih ada waktu bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan potongan besar-besaran ini.
Perpanjangan program ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini memberikan sederet keuntungan fantastis, bebas denda 100 persen, diskon 50 persen tunggakan pajak, potongan 9,5 persen untuk pajak tahun berjalan, gratis Bea Balik Nama (BBN II), serta bebas denda SWDKLJJ.
Kepala UPT Badan Pendapatan Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan, memastikan pihaknya siap mengawal program ini hingga akhir November.
“Alhamdulillah, super diskon pajak kendaraan diperpanjang sampai 30 November 2025. Ini bukti nyata keberpihakan Pemprov Sulsel kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Tak hanya itu, Rudy juga membeberkan pencapaian luar biasa UPT Bapenda Bulukumba. Hingga Oktober 2025, realisasi pajak kendaraan sudah tembus Rp33,2 miliar atau 99,87 persen dari target awal Rp33 miliar.
Karena performa yang nyaris sempurna itu, pihaknya bahkan mendapat tambahan target Rp5 miliar di APBD Perubahan 2025.
“Selama periode 29 September hingga 31 Oktober 2025, realisasi pajak kendaraan di Bulukumba mencapai Rp6 miliar lebih. Bahkan Oktober saja tembus Rp7 miliar,” jelas Rudy bangga.
Ia menegaskan, kebijakan Gubernur Sulsel soal super diskon ini membuat penerimaan daerah melonjak drastis sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Untuk BBNKB, targetnya Rp21,4 miliar, dan realisasinya sudah 90,5 persen,” tambahnya.
Masyarakat Bulukumba pun diimbau agar tak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Program ini terbukti membantu banyak warga melunasi pajak kendaraan tanpa takut denda.
“Jangan tunggu akhir bulan. Mumpung masih ada waktu, segera manfaatkan super diskon pajak ini,” tutup Rudy Ramlan.
![]()





























