Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Viral Tudingan Polisi Tahan Warga Tanpa Prosedur, Polres Bulukumba Akhirnya Angkat Bicara

badge-check

					Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Polres Bulukumba akhirnya buka suara dan membantah tegas isu liar yang menyebut penyidik Polsek Rilau Ale diduga melakukan penahanan tanpa prosedur terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan.

Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Isu tersebut sebelumnya beredar melalui pemberitaan di sejumlah media online dengan judul bernada tudingan “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”.
Namun setelah ditelusuri, isi pemberitaan itu dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

Menurutnya, penahanan baru dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II dan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

“Perlu kami luruskan, Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah Tahap II, dan itu merupakan kewenangan JPU,” jelas AKP H. Marala melalui keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum sesuai prosedur dan bahkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bulukumba Perkuat Kesiapsiagaan Pertanian

Hal ini menjadi bukti bahwa rangkaian penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa ada pelanggaran prosedur.

“Kasus ini sudah dinyatakan P-21. Artinya seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai aturan,” ujar Marala.

AKP H. Marala juga kembali menepis tudingan adanya penahanan ilegal.
Ia menegaskan bahwa selama berada di tahap penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah ditahan hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti pada Tahap II.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba pun mengimbau masyarakat agar tidak buru-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat diminta mengedepankan klarifikasi dan verifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bulukumba Perkuat Kesiapsiagaan Pertanian

21 April 2026 - 21:33 WITA

kekeringan

Hari Pertama Bertugas, Kalapas Bulukumba Sambangi Kejari hingga Polres

20 April 2026 - 19:47 WITA

silaturahmi

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab
Trending di Bulukumba