Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Usai Disiram Ballo, RG Aniaya Rekannya Sendiri di Sinjai, Ditangkap Saat Hendak Kabur

badge-check

					Gelar Perkara Kasus Penganiayaan oleh RG yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah. (Foto: Ist) Perbesar

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan oleh RG yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pria inisial RG (39) warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan.

RG menganiaya IL (34) rekannya sendiri saat sedang asyik mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo di Jl Titan, Kelurahan Lappa.

Korban IL sendiri merupakan warga BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan seputar terduga pelaku penganiayaan itu.

Andi Rahmatullah membeberkan, terduga pelaku RG melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Pelaku diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat berencana kabur ke Bangka Belitung pada Senin (27/5),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Baca Juga :  Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Reskrim Polres Sinjai mendapat informasi bahwa terduga pelaku berencana melarikan diri keluar wilayah Sulsel.

Sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polda Sulsel untuk meminta bantuan.

Dijelaskan Andi Rahmatullah, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh RG itu terjadi pada Jumat malam (24/5/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Awal mulanya, antara korban dan pelaku sedang bersama mengkonsumsi miras jenis ballo yang kemudian terjadi adu mulut antar keduanya.

“Saat adu mulut, disitu korban menyiram pelaku dengan gelas berisi ballo sehingga RG naik pitam dan melakukan penganiayaan,” jelas Andi Rahmatullah.

Akibatnya kata Andi Rahmatullah, korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri dan korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sinjai.

Kini pelaku RG mendekam di sel tahanan Polres Sinjai, sementara barang bukti berupa sebilah parang masih dalam proses pencarian oleh polisi.

“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Sinjai.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal