Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Tuntutan KPK tak Sesuai Fakta Sidang

badge-check

					Tuntutan KPK tak Sesuai Fakta Sidang Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut enam tahun penjara kepada terdakwa Nurdin Abdullah (NA).

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 15 November 2021 itu, Gubernur Sulsel nonaktif tersebut, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan JPU memberikan tuntutan, namun tidak terlepas dari itu, pihaknya juga diberi ruang memberikan pembelaan yang tentunya sesuai fakta-fakta persidangan.

Hanya saja menurut dia, tuntutan enam tahun itu berat. Itu dikarenakan, fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan NA dalam posisi terdakwa maupu terpidana.

“Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan pak NA tidak tahu menahu,” tegasnya.

Arman Hanis, PH NA lainnya juga menilai, uraian tuntutan JPU KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan.

“Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu,” terang Arman.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal