Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Terlibat Kasus Hukum, Akbar Amnur Beri Sanksi Pemberhentian Oknum Pegawai Lapas Bulukumba

badge-check

					Apel Pagi yang Dirangkaikan dengan Prosesi Pemberhentian Sementara AR. (Foto: Istimewa) Perbesar

Apel Pagi yang Dirangkaikan dengan Prosesi Pemberhentian Sementara AR. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan prosesi pemberhentian sementara terhadap salah satu pegawainya, AR, pada Rabu (21/5/2025).

Apel yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur.

Seluruh pejabat struktural, staf administrasi, serta petugas jaga hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemberhentian sementara terhadap AR dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Pegawai tersebut diketahui sedang berstatus sebagai tersangka dalam kasus hukum yang belum dirinci oleh pihak Lapas.

Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung tinggi integritas dan disiplin pegawai,” tegas Kalapas Akbar Amnur dalam amanatnya saat apel.

Baca Juga :  Peringati May Day! JOIN FC Bulukumba Akan “Bertarung” di Lapangan dengan Jurnalis Sinjai

Selama masa pemberhentian sementara, pegawai yang bersangkutan tetap menerima 50 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Ketentuan ini juga diatur dalam perundang-undangan ASN.

Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis. Pegawai yang diberhentikan diwakili oleh anggota keluarganya yang hadir dalam apel tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga suasana tertib dan penuh hormat.

“Meski berat, ini perlu kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” tambah Akbar.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal.

Menurutnya, disiplin dan perilaku pegawai harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan tidak luntur.

“Kita semua harus belajar dari peristiwa ini. Jangan sampai kita lengah. Integritas adalah harga mati,” katanya.

Seluruh peserta apel tampak mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat.

Suasana hening menyelimuti momen saat prosesi pemberhentian simbolis berlangsung.

Kegiatan apel ditutup dengan doa bersama dan arahan singkat dari Kalapas.

Seluruh jajaran diminta untuk tetap semangat dan menjaga kinerja dengan lebih baik ke depannya.

Dengan kejadian ini, Lapas Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan kerja.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Jam Listrik Padam di RSUD Bulukumba, DPRD Murka: Nyawa Pasien Nyaris Terancam

27 April 2026 - 21:51 WITA

rapat

Mutasi Besar-Besaran di Bulukumba: Camat Berganti, Wajah Pejabat Baru Bermunculan

27 April 2026 - 21:31 WITA

mutasi

Duduk di Aspal, Kapolres Bulukumba Hadapi Demonstran dari Pemuda Sapobonto

27 April 2026 - 19:58 WITA

demonstran

Peringati May Day! JOIN FC Bulukumba Akan “Bertarung” di Lapangan dengan Jurnalis Sinjai

26 April 2026 - 20:07 WITA

mini soccer

Petani Bulukumba Mulai Cemas! 2.000 Hektare Sawah Terancam Kering

25 April 2026 - 17:55 WITA

petani
Trending di Bulukumba