Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Terbukti Lalai Akibatkan Nyawa Melayang, Pengemudi Mobil KPU Selayar Divonis 7 Bulan Penjara

badge-check

					Posisi Kendaraan KPU Selayar yang Dikemudikan Andi Nasrum usai Terlibat Kecelakaan. (Dok. Ist) Perbesar

Posisi Kendaraan KPU Selayar yang Dikemudikan Andi Nasrum usai Terlibat Kecelakaan. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Selayar – Sidang putusan terdakwa Andi Nasrum atas kasus kecelakaan lalu lintas telah digelar.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Selayar pada Rabu 7 Agustus 2024 kemarin.

Sebelumnya, Andi Nasrum terlibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat 5 April 2024 lalu.

Saat itu, Andi Nasrum mengemudikan mobil operasional KPU Selayar kemudian menabrak pengendara motor.

Korban dari pengendara motor meninggal dunia. Kejadiannya di Tangkala, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri mengatakan dalam persidangan, Majelis Hakim PN Selayar menyatakan Andi Nasrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

“Terdakwa telah terbukti mengemudikan kendaraan roda empat milik KPU Kepulauan Selayar yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Ditegaskan Alim Bahri bahwa, keputusan itu merujuk kepada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Intelijen, Alim Bahri mengatakan bahwa, sebelumnya terdakwa Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Penulis: Ardiansyah

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News