Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Terancam Tak Dilantik? KPU Sinjai Warning 28 Caleg DPRD yang Terpilih Belum Setor LHKPN

badge-check

					Kantor KPU Kabupaten Sinjai. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kantor KPU Kabupaten Sinjai. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 28 Caleg DPRD Sinjai terpilih pada hasil Pileg 2024 belum menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sinjai.

KPU Sinjai, Sulawesi Selatan, sudah mewanti-wanti pelaporan LHKPN ini, sebab sebagai syarat wajib untuk pelantikan.

Sebanyak 30 Caleg DPRD Sinjai yang terpilih telah ditetapkan oleh KPU Sinjai. Namun baru 2 orang yang telah menyetor dokumen LHKPN nya.

“Baru 2 orang dari caleg PAN, Kamrianto dan Mappahakkang,” sebut Awaluddin Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai. Senin (8/7/2024).

Awaluddin meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN ke KPU Sinjai.

Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

“Batas akhir penyampaian tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52 ayat 2 di jelaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib di sampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Kemudian pada ayat 3 di jelaskan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sesuai ayat 2 diatas maka KPU kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Ini wajib karena sanksinya, caleg terpilih bisa saja tidak diikutsertakan namanya untuk dilantik,” jelasnya.

Awaluddin menuturkan KPU telah menyampaikan soal LHKPN saat penetapan caleg terpilih ini.

Kemudian selanjutnya, kata Awaluddin, pihaknya juga telah menyurati partai politik caleg terpilih.

“Kami sudah dua kali surati Parpol yang ada anggota dewan terpilihnya, namun sampai saat ini belum diindahkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU Sinjai telah menetapkan 30 caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada akhir Mei lalu.

Nasdem menjadi partai pemenang dengan 5 kursi disusul Golkar, Gerindra dan PKB masing-masing punya 4 kursi.

Selanjutnya, PKS, PAN, Demokrat dan PPP masing-masing 3 kursi serta PBB 1 kursi.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik