BERITA.NEWS, Makassar–Samsuddin alias Udin, 42 tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menganiaya dan menikam polisi, bernama Try Andika.
Tim Resmob Polda Sulsel menangkap Udin di rumahnya, BTN Ranggong, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 2 Januari 2021, dini hari tadi.

Kasubdit Jatanras Polda Sulsel, Kompol Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika hendak pulang kerumahnya usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, pada Jumat dini hari.
“Saat Try Andika ini di Jalan mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga dengan ugal-ugalan, kemudian Try Andika pun menegur. Namun, udin tidak terima ditegur hingga akhirnya memukul korban. Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,” papar Kompol Supriyanto.
Usai peristiwa penusukan terhadap personel Polrestabes Makassar ini, Unit Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari ketiga pelaku.
“Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya dan saaat diinterogasi pelaku juga mengakui berada di lokasi kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya,” terang Kompol Supriyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsuddin kini diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara, dua pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan kini dalam pencarian. (Sup)
![]()




























