Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu, Jukir Liar di Makassar Pukuli Pengujung Mal

badge-check

					Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu, Jukir Liar di Makassar Pukuli Pengujung Mal Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang Juru parkir (Jukir) liar di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan hukum. Jukir yang berinisial AP itu diamankan polisi lantaran telah menganiaya seorang pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021) malam.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jerry mengatakan, pemukulan itu bermula karena adanya cekcok antara jukir liar dan korban yang habis mengunjungi Mal Panakkukang. Korban mengeluh hingga cekcok dengan jukir liat itu karena dikenakan tarif parkir yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan.

“Pelaku jukir liar itu tidak terdaftar atau parkir ilegal meminta sejumlah uang lebih dari tarif parkir biasanya, tidak sesuai. Sehingga terjadi perselisihan, tidak lama pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah dan lengan,” kata Jerry kepada wartawan di kantornya, Jumat malam.

Jerry menyebut, korban memberikan uang parkir senilai Rp2 ribu, namun pelaku tidak mau menerimanya dengan alasan tarif parkir itu tidak cukup.

“Berawal korban memberikan Rp 2 ribu tapi pelaku dia minta Rp3 ribu lagi, jadi total tarifnya Rp 5 ribu. Korban mengeluh dan akhirnya cekcok. Korban mengalami luka pada dahi, bibir, dan lengan,” jelasnya.

Usai kejadian itu, polisi pun langsung akhirnya mengamankan pelaku ke kantor Polsek Panakkukang. Kemudian korban disarankan oleh polisi untuk melakukan visum.

Hingga kini, jukir liar itu pun kini masih diperiksa intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar