Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Ajid: Kewajiban Umat Muslim Tunaikan Zakat

badge-check

					Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Ajid: Kewajiban Umat Muslim Tunaikan Zakat Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel, Senin (28/2/2022).

Legislator dari Fraksi PAN yang akrab disapa Ajid ini menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Zakat sangat penting bagi masyarakat khususnya kaum muslim di Kota Makassar.

Menurutnya sebagai anggota dewan sudah seharusnya menjadi Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) memberikan penjelasan terhadap Perda Pengelolaan Zakat dengan menghadirkan narasumber. Apalagi, menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.

“Sebagai umat Islam yang tinggal di Kota Makassar sangat penting untuk mengetahui Perda ini, bagaimana sebenarnya pengelolaan zakat di kota Makassar dan siapa serta kepada siapa yang harus memberi dan diberikan zakat,” ujar Ajid.

Tidak hanya itu, Ajid juga menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Mantan Anggota DPRD Makassar, Ustadz Agung Wirawan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

“Ini penting, kenapa kita harus berzakat? pertama karena ingin ada unsur pemerataan yang juga ada dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Ustadz Agung.

Dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan zakat ada dua yang harus diketahui sebagai umat muslim, yaitu sebutan Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

“Sedangkan Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Makanya, dalam agama sudah diatur berapa banyak dalam berzakat, besarannya itu apa, maka ada namanya nisab yaitu 2,5 persen dari penghasilan kita,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan zakat ada dua yang harus diketahui sebagai umat muslim, yaitu sebutan Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

“Sedangkan Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Makanya, dalam agama sudah diatur berapa banyak dalam berzakat, besarannya itu apa, maka ada namanya nisab yaitu 2,5 persen dari penghasilan kita,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar