Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasi Bantuan Hukum, Ari Ashari: Masyarakat Wajib Mendapatkan Pendampingan Hukum

badge-check

					Sosialisasi Bantuan Hukum, Ari Ashari: Masyarakat Wajib Mendapatkan Pendampingan Hukum Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (12/3/2022).

Kata Ari, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa ada Perda Bantuan Hukum.

“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui perda bantuan hukum,” jelas Ari Ashari Ilham.

Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

“Kalau ada warga tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Dahyal menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua pemerintah daerah. Yakni, kepala daerah dan DPRD. Di mana, mereka bertanggungjawab melakukan sosialisasi produk hukum.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

“Termasukmi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini menjadi kewajiban anggota dewan dan pejabat pemerintah kota,” tukasnya.

Kata dia, pembuatan perda sangat penting sebab untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Seperti perda pajak sampai pada baca tulis Alquran. Khusus regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum ini, orientasinya memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Bagi mereka yang tidak mampu bayar, bisa meminta untuk mendapat bantuan hukum. Sehingga, hadrinya perda ini bagaimana pemerintah bisa melindungi warganya,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muchtar Juma mengatakan, perda ini bagian bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD. Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.

“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,”) kata Mj–sapaan akrabnya.

Sehingga, dirinya berharap peserta sosialisasi ini bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Minimal, regulasi ini sampai dan diketahui di lingkungannya.

“Saya ajak peserta jangan hanya datang di tempat sosialisasi tapi harus membawa pulang ilmunya lalu dibagi ke tetangga,” tandasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar