Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Sopir Truk Penabrak Youtuber Lutfi Akhirnya Menyerahkan Diri

badge-check

					Sopir Truk Penabrak Youtuber Lutfi Akhirnya Menyerahkan Diri Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Makassar dan juga Youtuber bernama Muh Lutfi Rahmad (24),
tewas terlindas Truk di Jalan Poros Barombong-Panciro Dusun Bontomanai Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada Kamis (8/8) lalu.

Sementara, untuk menghindari amukan massa, pelaku Mansyur Daeng Nai (37) yang merupakan pengendara Truk langsung menyerahkan diri ke Polsek Pallangga pada Sabtu (10/8) kemarin.

Dalam press conferencenya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban berada didepan Truk serta beriringan dengan beberapa truk yang ada didepannya.

“Saat itu Pengemudi Truk mendahului sepeda motor kemudian menyerempet Stang Stir korban. Korban yang saat itu tidak dapat menguasai kendaraan lalu terjatuh kekanan dan masuk kebawah kolong kendaraan Truk tersebut. Akibatnya korban  tergilas ban belakang sebelah kiri dan meninggal dunia di TKP,” terang AKP Tambunan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio j nomor polisi DD 5418 NT, satu unit mobil Truk Isuzu warna putih nomor polisi DD 8159 LD, satu lembar STNK DD 8159 LD, dan satu lembar SIM B1 Umum milik pelaku.

Pasca peristiwa tersebut, Mansyur Dg Nai langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) UULLAJ Tahun 2009 Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

ACP


Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Trending di News