Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

SE Mendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Bawaslu Sinjai Tegas ASN Dilarang Terlibat

badge-check

					Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. (Dok. Ist) Perbesar

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Terkait dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian menyebut jika ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif.

Sedangkan hingga saat ini belum ada perubahan perundangan dan aturan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kedudukan ASN berbeda dengan TNI, Polri, dimana ASN masih memiliki hak pilih dalam pemilu maupun Pilkada.

ASN juga memiliki hak atas saluran informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye.

Hanya saja, ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakses informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal menegaskan bahwa surat edaran Mendagri itu tidak mengikat Bawaslu.

“Bawaslu tetap bekerja Berdasarkan UU yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye,” tegasnya, Kamis (19/9/2024).

Arsal dengan tegas mengatakan surat edaran Mendagri tidak bisa menggugurkan Undang-Undang, apabila ada ASN yang ikut kampanye.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Sehingga menurutnya, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sebab, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon.

“Menghadapi pilkada 2024, ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat,” tegas mantan Ketua KPU Sinjai itu.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri.

Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.

Misalnya, kata Arsal, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon.

ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga.

Kemudian, memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

“Dan, sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada. ASN harus netral,” tegas Arsal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik