Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Satpol PP Jaksel Tindak 22 Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Level 1

badge-check

					Arsif foto - Satpol PP DKI Jakarta menindak Hollywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta, Senij (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Perbesar

Arsif foto - Satpol PP DKI Jakarta menindak Hollywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta, Senij (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

BERITA.NEWS, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 22 tempat usaha yang melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di Jakarta, Rabu (10/11/2021), mengatakan, sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1-7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan.

Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen. Sedangkan, pelanggaran tertib masker dalam sepekan jumlahnya adalah 1,421 orang.

Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1.

Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. “Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam,” katanya.

Ujang menegaskan, Satpol PP bersama petugas dari TNI dan Polri, terus melakukan pengawasan selama PPKM level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro