Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

badge-check

					Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Ada juga 48 konten Penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi
merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang
terdiri dari, Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level
marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

Sejak 2017 – 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan
ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online
ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan
data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku Pada periode bulan Januari – Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun
tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News