Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Satgas Covid-19 Memperpanjang Larangan Mudik Idul Fitri 1442H Hingga 24 Mei 2021

badge-check

					lustrasi mudik lebaran Idul Fitri. (Foto: Antara/ Asep Fathulrahman) Perbesar

lustrasi mudik lebaran Idul Fitri. (Foto: Antara/ Asep Fathulrahman)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik libur Idul Fitri 1442H hingga 24 Mei 2021. Larangan mudik tersebut kini berlaku lebih dari sebulan yang dimulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Peraturan pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442H tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H yang dikeluarkan tanggal 21 April 2021.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Ngopi Bareng Warga, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas di Tallo

14 April 2026 - 12:07 WITA

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Trending di Nasional