Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

SAFEnet: Vonis Hakim Terhadap Jurnalis Asrul Keliru

badge-check

					SAFEnet: Vonis Hakim Terhadap Jurnalis Asrul Keliru Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara, Selasa (23/11/2021)

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyatakan dalam konferensı pers Koalisi Advokat Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi yang digelar daring usai putusan vonis dibacakan.

“Dengan segala hormat, hakim di Pengadilan Negeri Palopo telah keliru dalam membuat keputusan dengan menghukum jurnalis Muhammad Asrul untuk dipenjara. Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk.”

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat menuntut Asrul dengan pidana penjara 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Pidana terhadap Asrul berawal dari tulisan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Farid Judas Karim. Ketiga tulisan tersebut dimuat di media berita.news dengan judul:

1. “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
2. “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019
3. “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Mohamad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Ia diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat.

Pada 10 Februari 2020 Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul adalah produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.

“SAFEnet tetap mendukung apapun keputusan Asrul terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena ini bukan sekedar persoalan Asrul semata, tapi ini soal menjaga demokrasi kita. Dengan memjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati,” pungkas Damar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal