Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

PT Pertamina Tegaskan Penyaluran Solar Subsidi Untuk 5 Sektor Usaha Ini

badge-check

					PT Pertamina Tegaskan Penyaluran Solar Subsidi Untuk 5 Sektor Usaha Ini Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat terjadi kenaikan sebesar 15% Bahan Bakar Miyak (BBM) selama penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jumat (29/10/2021).

PT Pertamina mencatat kenaikan itu terjadi pada kurun waktu September dan Oktober 2021 jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020. Untuk itu pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20% dari hasil koordinasi dengan BPH Migas.

Hal itu dilakukan untuk dapat melakukan relaksasi kuota solar untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya masih rendah. Pertamina sebagai BUMN yang menerima tugas untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar ini tentunya terus mendorong agar dapat tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menjelaskan, secara regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi telah diatur di Perpres Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor diantaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” tegasnya.

Lebih jauh, Laode menjelaskan beberapa kebutuhan tertentu seperti yang diatur oleh regulasi yaitu kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar, perternakan yang menggunakan mesin pertanian,

Selanjutnya, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk dapat membeli Solar Subsidi.

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

“Solar subsidi dikhususkan masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” ujar Laode.

 

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Trending di News