Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Proyek Rp10 Miliar di RSUD Sinjai Tuai Sorotan! Pekerja Tanpa APD, Direktur Angkat Bicara

badge-check

					Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai. (Foto: Kolase Berita.News) Perbesar

Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Sinjai — Proyek pembangunan gedung rawat inap senilai Rp10 miliar di RSUD Sinjai kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, rompi, hingga perlengkapan keselamatan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai mencederai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Proyek bernilai fantastis itu diketahui dikerjakan oleh PT. Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Sinjai dr. Kahar Anies, yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, akhirnya angkat suara.

“Saya sudah kasi perhatian sama pelaksana dan pengawasnya,” tegas dr. Kahar, Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, Andi Ikhsan Akbar, seorang alumni pelatihan K3, menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja.

“Kalau ada pekerja di lapangan tidak memakai APD, berarti kontraktor sudah jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012,” ujarnya tegas.

Ikhsan menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 huruf C UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan wajib menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri kepada seluruh tenaga kerja di bawah pimpinannya, termasuk pihak lain yang memasuki area kerja.

“Proyek sebesar ini seharusnya menjadi contoh penerapan keselamatan kerja yang baik, bukan malah diabaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai