Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pria Ini Bacok Istri Gegara Menolak Diajak Hubungan Badan, Lalu Bantai Ayah Kandung

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Kutai Timur – Pria di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), tega membacok istri sendiri. Hal itu disebabkan sang istri menolak saat diajak berhubungan badan.

Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku, Joni (38), di Kalimantan Timur, pada Senin (11/8) pukul 04.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan awal mula pembacokan terjadi.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kejadian ini bermula saat meminta jatah ke istri untuk berhubungan badan, namun korban menolak, pelaku kesal dan kemudian memukul korban dengan tangan,” kata Abdul Rauf, Selasa (11/8/2020), mengutip Detikcom.

Selain memukul korban, pelaku membacok korban menggunakan parang. Darah korban berceceran di lokasi penganiayaan.

“Korban yang telah terluka kemudian kabur ke rumah orang tua pelaku untuk meminta pertolongan kepada ayah pelaku. Namun sayang, bukannya menghentikan aksinya, pelaku yang kalap akhirnya juga menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan parang yang dibawanya hingga tewas tepat di depan rumah korban,” kata Abdul Rauf.

Usai membantai ayahnya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, sang istri ditemukan warga tergeletak kritis bersimbah darah di pelataran rumah ayah pelaku.

Namun, 2 jam kemudian, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pelaku menyerahkan diri. Kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Bengalon, setelah dilakukan pemeriksaan Joni mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana parangnya dibuang,” jelas Rauf.

“Parangnya ditemukan di gereja dekat rumah pelaku,” katanya.

Diketahui, Joni merupakan mantan narapidana atau residivis kasus penikaman pada 2018. Kemudian, Joni dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi pandemi COVID-19 pada Maret lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal