Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Polres Parepare Ungkap Kasus Narkoba, Kurirnya Anak Dibawah Umur

badge-check

					Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi saat melaksanakan  press release didampingi Kasubag Humas Polres Parepare,  Iptu Muhammad Amin, di Baruga Pratista. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi saat melaksanakan press release didampingi Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin, di Baruga Pratista.

BERITA.NEWS, Parepare – Satuan narkoba Polres Parepare kembali lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, hal itu dibuktikan saat Polres Parepare press release pengungkapan narkoba jenis sabu, di Baruga Pratista, Jumat (9/4/2021).

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dari tempat yang berbeda.

“Ketiga tersangka yaitu inisial RH (16), Fatimah (26) dan Erwan (31), ” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda dan motif yang digunakan cukup profesional.

“Kita amankan pertama kali yakni RH yang merupakan anak dibawah umur dan berperan sebagai kurir. Ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 0,45 gram yang diselip di kantong motor dengan double tip,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan, lanjut dia, mengarah pada tersangka Fatimah (26) yang diketahui merupakan bandar atau penjual barang haram itu.

“Si Fatimah ini yang mengatur, jika ada pembeli maka RH ditugaskan mengantar sabu itu ke konsumen. Fatimah kita amankan di Hotel Mario, ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompet,” jelasnya.

“Sedangkan tersangka Erwan (31) diamankan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celana. Ketiga tersangka ini sudah kita buntuti selama satu tahun,” tambahnya.

Ketika tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ZUL)

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist
Trending di Daerah