BERITA.NEWS, Sinjai – Polisi menetapkan tujuh tersangka aksi demo rusuh di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai.
Demonstrasi yang dilakukan puluhan warga Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong pada Sabtu (2/3/2024) kemarin itu ricuh.

Bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian bermula saat warga memaksakan diri untuk masuk di Kantor KPU Sinjai.
Tujuan warga Desa Kassi Buleng mendatangi Kantor KPU Sinjai untuk menghentikan proses perhitungan surat suara ulang untuk 9 TPS di desanya.
“Mereka yang kami tetapkan tersangka karena melakukan provokasi dan menguasai senjata tajam,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah
Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AE (33), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan RR (35), JD (43), KR (42).
“Mereka juga membawa senjata tajam berupa badik, parang dan bom molotov,” beber Kapolres Sinjai.
Fery membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, mereka terbukti melakukan perbuatan menghasut dan ancaman melakukan kekerasan.
“Jadi ada ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KPU Sinjai,” ungkap Kapolres Sinjai.
Penulis: Syarif
![]()




























